DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Aceh Singkil merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten. DPRD Singkil bertanggung jawab untuk menyusun peraturan daerah, mengawasi kebijakan pemerintah daerah, serta menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
DPRD Singkil terdiri dari anggota-anggota yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sebagai wakil rakyat, mereka memiliki kewajiban untuk bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan, memberikan suara dan keputusan yang mengutamakan kepentingan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan tugas-tugas legislasi dan pengawasan.
Sebagai lembaga yang mendukung pembangunan daerah, DPRD Singkil aktif dalam merancang dan membahas kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang tepat guna.
Visi: Menjadi lembaga legislatif yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh Singkil.
Misi:
- Menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat.
- Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan program pemerintah daerah.
- Menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang dibuat.
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi dan pengawasan.
DPRD Singkil berkomitmen untuk menjaga hubungan yang erat dengan masyarakat dan pemerintah daerah demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat.